Parkir Liar yang kerap menjadi keluhan warga dan pengunjung di pusat Kota Sijunjung kini ditata secara masif oleh Dinas Perhubungan bersama aparat penegak hukum. Penertiban ini ditujukan untuk menghapus praktik juru parkir tanpa izin yang sering mematok tarif melebihi ketentuan serta memarkirkan kendaraan di bahu jalan secara sembarangan. Keberadaan parkir tak berizin ini selama ini menjadi penyebab utama kemacetan dan ketidaktertiban di kawasan pusat perbelanjaan serta perkantoran. Melalui penataan ini, pemerintah daerah menerapkan sistem parkir resmi dengan penetapan tarif transparan.
Petugas memasang papan informasi tarif resmi di berbagai lokasi parkir publik serta memberikan kartu tanda anggota resmi kepada para juru parkir yang telah terdaftar. Para juru parkir resmi diwajibkan menggunakan seragam khusus serta memberikan karcis resmi kepada setiap pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya. Petugas Dinas Perhubungan juga melakukan patroli rutin untuk menindak tegas oknum-oknum yang masih nekat melakukan pungutan liar tanpa memberikan karcis resmi. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta meningkatkan penerimaan retribusi daerah.
Masyarakat Kota Sijunjung memberikan respons sangat positif atas langkah penataan yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Warga merasa lebih nyaman dan tenang saat memarkirkan kendaraan mereka karena adanya kepastian tarif serta jaminan keamanan dari juru parkir resmi yang terdata. Selain itu, badan jalan yang sebelumnya menyempit akibat parkir ganda kini kembali luas sehingga arus lalu lintas kendaraan menjadi lebih lancar dan tertib di seluruh pusat kota.
Sistem pengawasan terhadap penataan parkir liar ini akan terus dievaluasi agar tidak ada lagi oknum tidak bertanggung jawab yang kembali beroperasi secara diam-diam. Pihak dinas menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya juru parkir nakal yang meminta tarif melebihi aturan atau bertindak tidak sopan. Tindakan tegas berupa pencabutan izin hingga proses hukum akan diberlakukan bagi pelanggar aturan tarif retribusi parkir tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk menciptakan tata kelola kota yang tertib, bersih, dan bebas dari segala bentuk praktik pungutan liar. Kerjasama dari seluruh masyarakat sangat diharapkan dengan tidak membayar retribusi kepada juru parkir yang tidak memiliki karcis resmi. Melalui penertiban parkir liar secara konsisten ini, ketertiban kenyamanan berlalu lintas serta transparansi pendapatan daerah Sijunjung dapat terwujud secara optimal.