Pengungkapan Modus Juru Parkir Liar Karcis Palsu Sijunjung

Juru parkir tidak resmi yang meresahkan para pengguna jalan berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan di Kabupaten Sijunjung. Pelaku ditangkap saat sedang memungut tarif retribusi secara ilegal dari para pemilik kendaraan di kawasan pusat perbelanjaan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan lembaran karcis cetakan mandiri yang dibuat sangat mirip dengan dokumen resmi terbitan pemerintah daerah. Aksi kejahatan ini sangat merugikan daerah karena mengalirkan potensi pendapatan asli dari sektor retribusi parkir ke kantong pribadi.

Pengungkapan modus kejahatan ini berawal dari keluhan warga yang curiga dengan besaran tarif retribusi yang diminta jauh melampaui ketentuan peraturan daerah. Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan menemukan oknum juru parkir tersebut sedang menyerahkan lembaran retribusi yang tidak memiliki stempel resmi. Saat ditangkap, dari tangan pelaku disita uang tunai hasil pungutan tidak sah beserta ratusan lembar karcis buatan sendiri. Pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan pemungutan retribusi ilegal ini selama beberapa bulan di kawasan pusat keramaian Sijunjung.

Praktik pemungutan uang retribusi secara tidak sah ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi para pengendara yang memarkirkan kendaraan mereka di area publik. Keberadaan oknum juru parkir liar ini sering kali diiringi dengan aksi intimidasi jika pengguna jalan menolak membayar tarif yang ditentukan secara sepihak. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh area parkir publik wajib dikelola oleh petugas resmi yang mengantongi surat tugas dan seragam khusus. Masyarakat diimbau untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi setiap kali membayar retribusi parkir kendaraan.

Pelaku kini ditahan di markas kepolisian setempat dan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen serta tindak pidana penipuan pungutan liar. Dinas Perhubungan Sijunjung akan terus menggiatkan razia penertiban pengelola parkir di seluruh titik keramaian untuk membasmi pengelola parkir tidak resmi. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan aksi pemaksaan tarif parkir yang melanggar aturan kepada petugas di lapangan atau melalui saluran pengaduan. Penataan retribusi parkir yang tertib sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur kota.

Dengan ditangkapnya oknum pembuat retribusi tidak sah ini, diharapkan tata kelola parkir di Kabupaten Sijunjung dapat menjadi lebih bersih dan transparan. Petugas resmi akan disebar di lokasi-lokasi strategis dengan melengkapi mereka atribut identitas serta karcis berstempel resmi pemerintah. Kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan warga masyarakat menjadi kunci utama membasmi praktik penipuan jalanan ini. Mari kita dukung penerimaan pendapatan daerah yang legal demi kemajuan dan kenyamanan Kabupaten Sijunjung bersama.

Tinggalkan komentar